BANYUMAS BARAT, PERHUTANI (21/05/2025) | Bertempat di Studio Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VI menjadi narasumber dalam dialog interaktif bertema “Potensi Pinus dan Lahan di Sekitar Hutan” yang digelar pada Selasa (20/05).

Hadir sebagai narasumber dalam dialog ini Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, mewakili Administratur KPH Banyumas Barat, serta Penyuluh Kehutanan CDK Wilayah VI Purwokerto.

Mewakili Administratur KPH Banyumas Barat, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Maman, menjelaskan bahwa wilayah Banyumas Barat identik dengan KPH pinus, atau disebut juga KPH rimba, yang dalam Perhutani dikenal sebagai Kelas Perusahaan Pinus. Ia menyampaikan bahwa KPH Banyumas Barat merupakan KPH dengan luasan dan produksi terbesar untuk kelas perusahaan pinus di Jawa Tengah.

“Dari total luas 54.700 hektare kawasan hutan, sekitar 38.900 hektare atau sekitar 71% merupakan kawasan kelas perusahaan pinus. Bisnis utama di bidang ini adalah penyadapan getah pinus, selain juga pengelolaan kayu pinus,” ungkap Maman.

Ia menjelaskan bahwa penyadapan dilakukan dengan melukai batang pohon pinus oleh para penyadap yang berasal dari masyarakat sekitar hutan. Getah yang dikumpulkan dari proses ini kemudian diangkut ke pabrik pengolahan untuk diproses menjadi dua produk utama, yaitu gondorukem dan terpentin.

“Gondorukem digunakan sebagai bahan baku industri cat, lem, tinta, sabun, pelapis kertas, politur, serta dalam industri farmasi, kosmetik, dan batik. Sementara itu, terpentin dimanfaatkan sebagai pelarut dan bahan baku industri kosmetik, obat, disinfektan, dan pengencer cat berbasis minyak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maman memaparkan bahwa kegiatan penyadapan ini membuka lapangan kerja bagi sekitar 10.100 orang masyarakat sekitar hutan, dengan perputaran uang mencapai sekitar Rp54 miliar setiap tahunnya.

“Selain penyadapan, masyarakat juga terlibat dalam kegiatan Perhutani lainnya, seperti penanaman dan pemeliharaan tanaman. Bahkan, masyarakat diperbolehkan melakukan tumpangsari dengan menanam palawija di sela tanaman pokok,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Kehutanan CDK Wilayah VI Purwokerto, Wahyono, menyampaikan bahwa potensi pinus di wilayah Banyumas cukup besar. Ia menjelaskan bahwa pembangunan di sekitar kawasan hutan akan sangat dipengaruhi oleh Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) yang terdapat di wilayah tersebut.

“Dengan tingginya nilai ekonomi dari komoditas pinus, potensi kawasan hutan di Banyumas menjadi sangat strategis untuk pengembangan berbasis masyarakat,” kata Wahyono.

Menutup acara, penyiar RRI Purwokerto, Oni, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani dan CDK VI yang telah berbagi informasi dan wawasan kepada masyarakat mengenai potensi pinus dan pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan produktif. (Kom-PHT/Byb/Twn)

Editor: Tri

Copyright © 2025