BLORA, PERHUTANI (19/09/2021) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dalam penanganan bersama penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di kantor Kejari Blora, Rabu (17/11).
Selain Administratur KPH Blora, turut hadir Administratur KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Kebonharjo dan KPH Mantingan.
Administratur KPH Blora, Agus Widodo dalam sambutannya menjelaskan kerjasama ini khusus dalam hal Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, namun paling tidak kita dapat cakupan bantuan hukum, tindakan hukum dan pertimbangan hukum.
“Artinya jika kita ada masalah hukum Perhutani bisa konsultasi,” ungkapnya.
Agus Widodo juga berharap kerja sama ini memberi dampak lebih besar pada penegakan hukum pidana seperti contohnya kasus illegal loging.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yohanes Avila Agus Awanto, mengatakan bahwa MoU ini sudah terjalin sejak lama, setiap dua tahun sekali diperpanjang. Dalam hal ini Kajari Blora akan selalu siap jika diminta oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kuasa hukum negara.
“Jadi MoU lebih menekankan pada bantuan hukum, jika Perhutani ada permasalahan hukum kita siap membantunya. Artinya sebagai pengacara Negara kita siap membantu BUMN maupun Pemerintah jika ada permasalahan,“ jelas Yohanes. (Kom-PHT/Blr/Smn)