SARADAN, PERHUTANI (22/05/2024) | Dalam upaya meningkatkan keamanan sumberdaya hutan di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro dan sekitarnya, tujuh Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perum Perhutani, termasuk KPH Saradan, Bojonegoro, Padangan, Ngawi, Cepu, Parengan, dan Jatirogo, menandatangani kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Acara penandatanganan ini dilaksanakan di lokasi Wisata Kayangan Api, Bojonegoro, pada Selasa (21/05).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh masing-masing Kepala KPH terkait, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kesempatannya, Kepala Perhutani Saradan, Wisik Sugiarto, menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan untuk pengamanan dan perlindungan sumberdaya hutan. “Perhutani perlu bekerja sama dengan stakeholder utama, yaitu Kejaksaan, untuk memudahkan koordinasi, komunikasi, serta mendapatkan pertimbangan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat penting untuk mendampingi kami,” ujar Wisik Sugiarto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Muji Martopo, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan mendukung kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. “Kerjasama ini mencakup banyak hal yang bisa dilakukan bersama dengan Perhutani, seperti jasa bantuan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kami dapat bertindak sebagai fasilitator, konsiliator, maupun mediator jika terjadi permasalahan hukum dengan pihak lain,” kata Muji Martopo. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor:Lra
Copyright©2024