TRIBUNNEWS.COM 04/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama 48 petani hutan di Balai Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Senin (3/11/2025).
Penyerahan kerjsama turut disaksikan Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Safi’i dan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir.
Administratur KPH Perhutani Bondowoso, Misbakhul Munir, menjelaskan kerja sama ini pengelolaan lahan seluas 10 hektare di petak 51A RPH Wringintapung, BKPH Bondowoso.
“Kerja sama ini berlangsung selama dua tahun,” ujarnya.
Dengan kemitraan ini, petani memanfaatkan lahan untuk kegiatan kehutanan dan agroforestri, seperti menanam kopi dan palawija.
Skema bagi hasil disepakati 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk Perhutani, baik dari hasil tanaman hutan maupun tanaman agroforestri.
Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan banyak lahan Perhutani sebelumnya dibiarkan terlantar atau dimanfaatkan warga tanpa izin resmi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Seperti di Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel (2,5 hektare), dan di Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal (74,8 hektare), yang telah dilakukan penertiban dengan pengdampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bondowoso.
“Karena itu, kami mendorong Perhutani menertibkan aset strategis yang rawan dikelola warga tanpa sepengetahuan pihak berwenang,” jelasnya.
Fikri menambahkan, dari hasil survei bersama Perhutani di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, ditemukan sekitar 78 warga telah memeta-metakan lahan di kawasan Perhutani tanpa izin.
Dari temuan itu, Kejari mendorong adanya Perjanjian Kerja Sama Kemitraan (PKS) agar masyarakat memperoleh legalitas dan kepastian hukum dalam mengelola lahan.
“Beberapa warga juga mengajukan bantuan bibit kopi robusta, pohon alpukat, serta pupuk bersubsidi. Harapannya, kerja sama ini membawa keberkahan bersama,” ujarnya.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengapresiasi terbentuknya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang diikuti dengan penandatanganan PKS.
Menurutnya legalitas ini memberikan kepastian hukum bagi petani dalam menggarap lahan Perhutani.
“Ini membantu masyarakat menambah penghasilan tanpa takut terjerat masalah hukum. Terima kasih kepada Kejari yang tak hanya menegakkan hukum, tapi juga membina masyarakat,” kata Dhafir.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bondowoso, Molyadi, mengatakan PKS ini juga menjadi syarat penting bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi.
“Salah satu syarat pupuk bersubsidi adalah kejelasan status lahan. Dengan adanya PKS, kepemilikan dan pengelolaan sudah jelas,” terangnya.
Molyadi menjelaskan, ketentuan ini mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025 dengan pendataan yang telah ditutup 31 Oktober 2025. Petani yang kini memiliki PKS akan diajukan untuk program perluasan lahan pada April 2026.
“Setelah ini, petugas penyuluh lapangan (PPL) akan turun karena petani sudah tergabung dalam kelompok LMDH,” tambahnya.
Sumber : tribunnews.com