BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (01/10/2020) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur, KPH Kedu Selatan, dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pengamanan Hutan dan Penegakan hukum, bertempat di Wana Wisata Alam Buaran yang masuk petak 42d Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Siweru, (29/09).
Penandatanganan MoU disaksikan oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Banjarnegara, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) VII Banjarnegara, Komando Distrik Militer (Kodim) Banjarnegara, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Banyumas Timur, Cecep Hermawan menyampaikan bahwa wilayah kerja Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangkobar yang rawan kebakaran hutan ada di wilayah kawasan hutan Batur sekitar dataran tinggi Dieng. Ia berharap, dengan adanya penandatanganan keputusan bersama ini tidak terjadi lagi kebakaran hutan maupun lahan masyarakat.
“Kebakaran hutan maupun lahan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama, kita harus saling berkoordinasi, berkolaborasi dan mendukung untuk antisipasi agar tidak terjadi kebakaran baik dalam perencanaan maupun upaya di lapangan,” tuturnya.
Lebih lanjut Cecep menjelaskan pentingnya hutan dalam kehidupan. Tidak hanya bermanfaat bagi kehidupan manusia diantaranya menyediakan oksigen, air, sumber obat-obatan, tempat tumbuh dan kembang flora fauna, namun juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan yaitu dengan skema kerjasama baik agroforestry, ekowisata maupun jasa lingkungan dengan pola Kemitraan Kehutanan Perhutanan Sosial (PS).
Kepala Kepolisian Resort Banjarnegara, AKBP Fahmi Arifianto, menyampaikan tujuan diadakannya keputusan bersama ini agar antisipasi serta penanganan kebakaran hutan dan lahan bisa diatasi bersama-sama yang melibatkan semua instansi secara menyeluruh termasuk seluruh lapisan masyarakat sekitar hutan,” jelasnya.
Setelah Penandatanganan keputusan bersama acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kepolisian Resort Banjarnegara. (Kom-PHT/Byt/Rhm)