MANTINGAN, PERHUTANI (22/02/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama Kepolisian Resort (Polres) Rembang melakukan pembinaan hukum bagi Polisi Kehutanan (Polhut) bertempat di Wana Wisata Kartini Mantingan, Selasa (22/02).
Turut dalam kegiatan, Administratur KPH Mantingan Marsaid, Wakil Administratur Dwi Anggoro Kasih, Kasat Binmas Pores Rembang Iptu Suko Diyanto, Sub Denpom Blora Wahyu dan jajaran Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) di wilayah KPH Mantingan.
Administratur KPH Mantingan, Marsaid menyampaikan pentingngnya Polisi Kehutanan untuk semakin memahami penanganan hukum dalam kawasan hutan saat bertugas.
“Untuk kondisi keamanan dalam kawasan hutan lingkup KPH Mantingan cukup baik dan kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marsaid berharap kegiatan pembinaan hukum akan menambah wawasan dan bermanfaat bagi para petugas dilapangan dalam penanganan kasus.
Sementara itu Kapolres Rembang AKBP Dandi Ario Yustiawan melalui Kasat Binmas Polres Rembang Iptu Suko Diyanto menyampaikan untuk penanganan kasus-kasus dalam kawasan hutan Polhut menggunakan Undang-Undang 41 tahun 1999 tertang Kehutanan.
“Ini harus menjadi pedoman para petugas dilapangan agar nantinya tidak salah dalam penanganan sebuah kasus. Sekarang kita menggunakan pendekatan secara humanis dan presisi dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat yang melakukan tindakan illegal logging. Ini penting agar penanganan hukum tidak lagi mengedepankan cara-cara persuasif,” lanjutnya. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)
Editor : Aas
Copyright©2022