KEDU UTARA, PERHUTANI (11/11/2020) | Bertempat di Aula Markas Polres Wonosobo, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara dan Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo menandatangani keputusan bersama penanganan dan penegakan hukum termasuk gangguan keamanan hutan (Gukamhut) di wilayah administratif Kabupaten Wonosobo, Selasa (10/11).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan oleh Administratur KPH Kedu Utara Damanhuri dan Kapolres Wonosobo Fannky Ani Sugiharto.

Dalam sambutannya Administratur KPH Kedu Utara, Damanhuri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan satu langkah tindak lanjut keputusan bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah dalam rangka penanganan dan penegakan hukum di wilayah kerja Perhutani KPH Kedu Utara pada wilayah Administratif Kabupaten Wonosobo.

“Dengan adanya keputusan bersama tersebut perlindungan hutan yang diamanatkan oleh PP 72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani diharapkan dapat berjalan dengan lancar bersinergi dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.

Damanhuri juga berharap dengan keputusan bersama antara Polres Wonosobo dan Perhutani KPH Kedu Utara akan lebih meningkatkan fungsi perlindungan hutan dan kelestarian hutan diwilayah Kabupaten Wonosobo.

Sementara itu Kapolres Wonosobo, Fannky Ani Sugiharto menyampaikan terima kasih kepada Perhutani.

“Kita harus dan wajib bersinergi dalam setiap kegiatan pengamanan supaya pelaksanaan MoU ini benar-benar ada manfaatnya, tidak hanya sekedar MoU. Konsepnya sederhana yaitu pencegahan, sehingga penting untuk selalu berkomunikasi termasuk dengan masyarakat, menjaga wilayah agar tidak timbul bencana alam, termasuk kerusakan hutan karena ulah oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor : Ywn
Copyright©2020