JAKARTA, PERHUTANI (27/10/2020) | Perum Perhutani Bersama PT Bumi Suksesindo (PT BSI) melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kegiatan rebosiasi di lahan kompensasi seluas 100,32 hektar yang berada di wilayah administratif Kabupaten Bondowoso, bertempat di ruang rapat Kantor Perhutani Pusat Lt. 20 Jakarta, Selasa (27/10).

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro didampingi Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Ahmad Ibrahim, Direktur SDM, Umum dan IT Kemal Sudiro dan Asep Rusnandar selaku Sekretaris Perusahaan beserta jajaran, Dirut PT BSI Adi Sukri serta Cahyono Seto selaku Direktur beserta jajaran.

Dalam kesempatannya Wahyu Kuncoro menyampaikan jika Perhutani merupakan BUMN Kehutanan yang mengelola sumber daya Hutan khususnya di Pulau Jawa dan Madura seluas lebih dari 2,4 juta ha dengan prinsip 3P, People, Planet dan Profit. Senantiasa memperhatikan keseimbangan lingkungan dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat melalui akses/keterlibatan dalam kelola hutan serta menjaga Perusahaan menjalankan proses bisnis yang berwawasan lingkungan.

Menurut Wahyu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.7/Menlhk/Setjen/ Kum.1/2/2019. “Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK tersebut, pemegang izin pinjam pakai kawasan dibebani kewajiban diantaranya menyediakan lahan kompensasi dan reboisasi pada lahan kompensasinya,” kata Wahyu.

“Dalam kesempatan ini PT BSI telah menyelesaikan kewajibannya untuk merebosiasi sebagian lahan kompensasi, kedepan masih ada yang perlu diselesaikan kewajibannya dari total keseluruhan lahan kompensasi itu. Semoga kegiatan reboisasi selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai harapan dan tentunya melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” tambah Wahyu.

Wahyu berharap lahan kompensasi yang disediakan PT BSI betul-betul clear and clean sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari. Ia juga menyampaikan jika pihaknya sangat membuka kesempatan bekerjasama dalam bidang lain.

Sementara itu Direktur PT BSI Cahyono Seto menyampaikan jika pihaknya telah memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.812/Menhut-II/2014 dan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18/1/IPPKH/PMDN/2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan emas DMP serta sarana dan prasarananya dengan luas ± 992,86 Ha yang berada di wilayah kerja Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan.

Menurutnya PT BSI sampai dengan saat ini telah memenuhi kewajiban lahan pengganti seluas 630,96 Ha yang secara administratif terletak di Kabupaten Bondowoso sesuai dengan Berita Acara Tata Batas (BATB) lahan kompensasi tanggal 27 April 2016 dan Penetapan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 2506/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tanggal 28 April 2017.

Cahyono Seto juga mengapresiasi support dari Perhutani selama ini sehingga proses IPPKH serta kewajiban melaksanakan reboisasi berjalan dengan lancar. “Terima kasih atas support dan bantuan Perhutani selama ini, semoga hubungan kerjasama ini terus berjalan baik,” tambahnya.

Untuk informasi tambahan sesuai Permen LHK Nomor: P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan bahwa kompensasi atas lahan pengganti dengan ratio minimal 1 : 2 dalam hal ini PT BSI harus menyiapkan lahan pengganti seluas ±1.985,72 Ha. Selain Lahan Kompensasi yang berada di Kabupaten Bondowoso, PT BSI juga telah menyerahkan Lahan Kompensasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas ± 1.385,732 Ha yang berada di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 004/BSI-JKT/BAST-LK/I/2016 / BA.2/MENLHK-PKTL/RPP/PKTL.0/1/2016 tanggal 15 Januari 2016. Terhadap Lahan Kompensasi tersebut PT BSI masih memiliki kewajiban mereboisasinya, mengingat sampai dengan saat ini yang telah diselesaikan reboisasi seluas 100,32 Ha.

Editor : Ywn

Copyright©2020