SARADAN, PERHUTANI (17/09/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama PT Ramah Lingkungan Nusantara (RLN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan hasil pangkasan pemeliharaan daun kayu putih. Acara penandatanganan berlangsung di Aula Perhutani KPH Saradan pada Selasa (17/9).
Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata, Bob Edward, menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. “Dari perjanjian ini, kita berharap mendapatkan nilai manfaat dan hasil yang positif, baik untuk Perhutani maupun PT Ramah Lingkungan Nusantara sebagai mitra,” ujar Bob.
Bob juga menekankan pentingnya kewajiban dan hak yang telah disepakati dalam perjanjian. “Terkait sistem pangkasan yang tepat, pencapaian target, serta kewajiban seperti penggunaan SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) dan blangko DHHBK (Daftar Hasil Hutan Bukan Kayu) sebagai lampiran SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) untuk dokumen legal,” tambahnya.
Direktur PT Ramah Lingkungan Nusantara, Eko Witjaksono, menyambut baik kerja sama ini. “Kerja sama pemanfaatan daun kayu putih ini diharapkan memberikan potensi input dan output yang besar bagi perusahaan kami. Kami bangga dapat bermitra dengan Perhutani KPH Saradan dan berharap ada peluang kerja sama lain di masa mendatang, tentunya dengan bimbingan dan arahan dari Perhutani,” ungkap Eko. (Kom-PHT/Srd/Swn)
Editor:Lra
Copyright©2024