SARADAN, PERHUTANI (22/01/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan melakukan perjanian kerjasama agroforestry tebu dengan PTPN XI, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rukun Makmur, dan LMDH Wono Mukti Desa Rejuno Kecamatan Karangjati, Kabupaten Madiun, Senin (21/1).

Perjanjian itu disertai dengan penyerahan biaya keamanan agroforestry tebu sebesar oleh Administratur Perhutani KPH Saradan Noor Rochman kepada LMDH Rukun Makmur sebesar Rp 11 Juta dan Rp 7,8 Juta untuk LMDH Wono Mukti  disaksikan oleh General Manager (GM) PTPN XI Rahadi.

Menurut Noor Rochman luas lahan Perhutani KPH Saradan  yang dikerjasamakan untuk agroforestry tebu seluas 159,677 ha terbagi dalam dua wilayah yaitu di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rejuno seluas 154,191 ha dan di BKPH Notopuro seluas 5,486 ha.

Lebih lanjut Noor Rochman mengatakan bahwa pengembangan agroforestry tebu ini merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sehingga pihaknya turut mendukung kebijakan pemerintah agar  kerjasama ini bisa berhasil dan mampu menguntungkan pada kedua belah pihak.

“Kerjasama pengembangan agroforestry ini akan berlanjut, rencananya tahun 2019 wilayah yang akan dikerjasamakan dengan PTPN XI lebih luas yakni sekitar 775,3 ha”, kata Noor Rochman. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn
Copyright©2019