MADURA, PERHUTANI (08/02/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura melakukan patroli gabungan bersama dengan TNI/Polri Arjasa di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean Barat, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Kabupaten Sumenep, Senin (07/02).

Kegiatan Patroli gabungan diikuti oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kangean Barat Sarihol dan jajarannya, Komandan Rayon Militer (Danramil) Kangean Pelda Suriyanto dan jajarannya serta Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean Bripka Adi Kusnawan, dan Bripda Bayu Ap.

Asper BKPH Kangean Barat Sarihol menyampaikan, bahwa patroli gabungan TNI/Polri ini dilakukan berdasarkan surat dari Kantor Divre Jatim tentang kejadian gangguan keamanan hutan (Gukamhut) di wilayah Kangean Barat.

Dari hasil patroli tersebut tim gabungan menemukan barang bukti kayu jati berasal dari petak 25a tanaman jati stek ucuk (SP) tanaman tahun 2014, wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sawah Sumur.

Menurut Sarihol patroli tersebut dilakukan lantaran sebelumnya, pihaknya saat melakukan patroli dengan anggotanya menjumpai empat orang yg sedang memikul kayu jati yg baru di tebang, pada saat dilakukan penangkapan, mereka melarikan diri.

“Kami berkoordinasi dengan Polsek Kangean dan Koramil Kangean untuk diadakan dilakukan pengecekan dan ditemui satu orang tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian,” kata Sarihol.

Ditempat terpisah Administratur KPH Madura Kelik Djatmiko mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Perhutani BKPH Kangean Barat di lapangan dan TNI, Polri yang selalu bersninergi dalam upaya penanganan gangguan keamanan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani khususnya di Kepulauan Kangean, ujarnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Kangean Bripka Misruji mengatakan, dengan tegas bahwa segala bentuk gangguan keamanan hutan dapat dijerat dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan serta Perusakan Hutan, ucapnya. (Komp-PHT/Mdr/Jep).

Editor : Uan

Copyright©2022