SURABAYA, PERHUTANI (28/11/2025) | Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Jatim) menegaskan komitmennya dalam memperkuat kolaborasi perlindungan hutan, hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Perhutani Divre Jatim, Suratno, dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Hutan Provinsi Jatim Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jatim di Sidoarjo, Kamis (27/11).

Rapat koordinasi yang mengusung tema “Kolaborasi untuk Lestarinya Hutan Jawa Timur” ini berlangsung di Ruang Rapat Tectona, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, Jumadi dan diikuti oleh segenap Kepala UPT Kemeterian Kehutanan, segenap Administratur Perhutani di wilayah Divisi Regional Jatim, serta pejabat lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Dalam paparannya, Suratno menekankan pentingnya soliditas dan kerja bersama dalam menghadapi tantangan pengamanan serta perlindungan hutan di Jawa Timur. Ia menyampaikan bahwa upaya perlindungan hutan tidak dapat dilakukan secara parsial, namun membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat desa hutan.

“Perhutani terus memperkuat strategi perlindungan hutan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, serta meningkatkan kemitraan dengan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat. Kolaborasi ini menjadi kunci utama menjaga kelestarian hutan Jawa Timur,” ujar Suratno.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dinamika gangguan keamanan hutan saat ini membutuhkan respons cepat, terpadu, dan adaptif. Perhutani, kata dia, berkomitmen meningkatkan efektivitas patroli lapangan, pengamanan aset, penegakan hukum, serta pemberdayaan masyarakat desa hutan melalui skema kemitraan produktif.

“Kami berharap Rakor Perlindungan Hutan ini dapat menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas sektor, memperjelas peran, serta menyamakan langkah dalam menjaga keberlanjutan hutan Jawa Timur,” tambahnya.

Rapat Koordinasi ini ditutup dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat sinergi kelembagaan, meningkatkan operasi pengamanan hutan, dan memperluas pendekatan kolaboratif dalam seluruh proses perlindungan hutan di wilayah Jawa Timur.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, Aswan, menegaskan bahwa kelompok perhutanan sosial (KPS) yang telah memperoleh persetujuan wajib menjalankan perlindungan hutan secara aktif melalui perencanaan, penataan areal, dan pengelolaan berbasis kelestarian.

“Perhutanan sosial adalah instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan desa hutan, namun perlindungan kawasan tetap menjadi kewajiban utama pengelola,” tegas Aswan.

Ia menjelaskan bahwa setiap KPS harus menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) 10 tahunan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai dasar pengelolaan, sementara pemerintah melakukan pengawasan minimal satu kali dalam setahun.

Aswan juga menekankan kewajiban KPS dalam penataan batas kawasan, menetapkan zonasi perlindungan seperti sempadan sungai dan lereng curam, serta memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan sesuai fungsi hutan seperti agroforestri, silvopastura, dan hasil hutan bukan kayu.

“Pemanfaatan kawasan harus mengikuti fungsi hutannya tanpa mengubah tutupan atau merusak kondisi ekologis, dan Pemerintah menegaskan penerapan sanksi administratif berjenjang bagi pelanggaran, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. (Kom-PHT/Divre Jatim/Djel)

 

Editor:Lra
Copyright©2025