BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (14/10/2025) | Dalam upaya mendukung percepatan pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) di Kabupaten Banyuwangi sebagai akses baru di wilayah selatan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan rencana penataan batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan JLS. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Bappeda Banyuwangi pada Senin (13/10).
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) melintasi kawasan hutan petak 1a dan 1g RPH Malangsari, BKPH Genteng. Kawasan tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sebagai tindak lanjut, dilakukan penataan batas yang diawali dengan rapat koordinasi agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan regulasi. Perhutani mendukung penuh kegiatan ini,” ujar Wahyu.
Ia berharap keberadaan JLS dapat membuka akses alternatif yang mengurai kemacetan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui hasil pertanian, perkebunan, dan kerajinan, serta menciptakan lapangan kerja dan potensi wisata edukasi. “Kami mendukung penuh PSN ini dan siap bersinergi dengan Pemkab Banyuwangi,” tegasnya.
Wahyu juga menekankan pentingnya mempertahankan sinergi antara Perhutani dan Pemkab Banyuwangi agar penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan tetap memberi manfaat bagi masyarakat sekitar melalui pemberdayaan lokal dan peningkatan pendapatan.
Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Moech. Firman Fahada, yang memimpin rapat secara virtual menjelaskan bahwa sebelum penataan batas dilakukan, perlu disusun rencana kerja, pembentukan tim pelaksana, serta jadwal kegiatan. “Penataan batas ini menjadi kewajiban Pemkab Banyuwangi sebagai pemegang PPKH untuk memperoleh kepastian batas, letak, dan luas areal,” paparnya.
Kabid Sarana dan Prasarana Bappeda Banyuwangi, Wahyudiono, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani dan semua pihak atas dukungannya terhadap percepatan pembangunan JLS. Ia berharap kegiatan ini berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan serta mendapat dukungan dan kolaborasi dari seluruh instansi terkait.
Dukungan juga disampaikan oleh Lesmana Adi Negara, Pengendali Ekosistem Hutan Dishut Provinsi Jatim. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan tata batas sesuai mekanisme PPKH agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan. Setelah penataan batas dan PAK, barulah dilakukan inventarisasi tegakan untuk penggantian biaya investasi dan pemenuhan kewajiban lainnya.
Perwakilan BPKH Wilayah XI Yogyakarta, M. Dwijo Saputro, menambahkan apresiasi kepada seluruh pihak atas terselenggaranya rakor pembahasan rencana penataan batas yang bertujuan mendukung percepatan pembangunan JLS. Ia menyarankan agar Pemkab Banyuwangi mengadakan rapat teknis lanjutan dengan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Perhutani.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara virtual dipimpin oleh Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta, dengan peserta dari Dishut Provinsi Jatim, Perhutani Divre Jatim, BBJL Jawa-Bali, Pemkab Banyuwangi, serta dihadiri langsung oleh Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, CDK Banyuwangi, Dinas PUCKPP, DLH, Bappeda, BPKAD, Bagian Pemerintahan, dan Dinas Pertanian Banyuwangi. (Kom-PHT/Bws/Dik)
Editor:Lra
Copyright©2025