SARADAN, PERHUTANI (21/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan memberikan pemahaman tentang Perhutanan Sosial (PS) kepada masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilangan Selatan dan BKPH Jatiketok Selatan bertempat di wisma Rest Area Desa Durenan Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, Kamis (20/8).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Saradan wilayah Selatan Marsaid, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Wilangan Selatan Budi Sulaksana, Asper Jatiketok Selatan Abdul Haq Jajuli bersama jajaran, Ketua dan anggota LMDH Podang Wilis Desa Durenan, LMDH Rimba Makmur Desa Nampu, LMDH Wono Karyo, LKHB Desa Tawangrejo dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) KPH Saradan Jumanto.

Mewakili Administratur KPH Saradan Marsaid mengatakan, ”Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar hutan, agar mereka benar-benar mengerti apa tujuan program Perhutanan Sosial (PS) dan apa yang menjadi hak serta kewajiban masyarakat sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian LHK melalui P.83 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan(Kulin KK) dan P.39 Tahun 2017 tentang IPHPS,” ujarnya.

Di tempat yang sama Ketua LMDH Podang Wilis Desa Durenan Purnomo menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendukung program Perhutanan Sosial dari Pemerintah, “Dan harapannya dalam pelaksanaanya nanti kita akan bekerjasama dengan Perhutani dengan pilihan kami yaitu skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK),” tegasnya.

Dalam pelaksanaan percepatan Perhutanan Sosial di wilayah Perhutani KPH Saradan ada 42 LMDH di 12 (dua belas) BKPH yang mengusulkan program Kulin KK ke Kementerian LHK dan baru 13 LMDH yang telah diverifikasi teknis subyek dan obyek oleh petugas dari LHK, semenatara sisanya menunggu jadwal untuk bisa diverifikasi. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2020