MADIUN, PERHUTANI (16/10/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun memberikan sosialisasi dan memfasilitasi terbentuknya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bertempat di Sekretariat LMDH Wono Salam Desa Dagangan Madiun, Kamis (15/10).

Hadir dalam kegiatan tersebut  37 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sub Madiun Utara, Segenap Asisten Perhutani (Asper), Tim Pokja Perhutanan Sosial (PS) KPH Madiun dan  Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).

Mewakili Administratur KPH Madiun, Kepala Seksi Kelola SDH dan Perhutanan Sosial, Choirul Huda menjelaskan bahwa LMDH wajib membentuk KUPS sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Perdirjen PSKL) nomor : 2/PSKL/SET/KUM.1/5/2018 tentang pedoman pengembangan usaha Perhutanan Sosial.

Menurut Choirul Huda, hal tersebut untuk mempermudah akses bantuan permodalan serta dukungan Pemerintah seperti bimbingan teknis (bimtek), sarana produksi pertanian (sarprotan) dan lain-lain.  “Ada empat langkah untuk memfasilitasi pengembangan usaha Perhutanan Sosial yaitu, pertama penyusunan rencana kerja yang meliputi Rencana Pemanfaatan Hutan (RPH), Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Kedua penguatan kelembagaan, ketiga peningkatan nilai produksi hasil hutan dan jasa lingkungan dan keempat penguatan bidang kewirausahaan,” papar Choirul.

Sementara itu Djumali mewakili Paguyuban LMDH wilayah Madiun menyampaikan, bahwa dalam  pembentukan KUPS yang dikemas dalam dialog interaktif tersebut memberikan semangat kepada pengurus LMDH yang hadir. Ia yakin mereka siap menindaklanjuti pembentukan KUPS yang ditetapkan oleh Kepala Desa Masing-masing. (Kom-PHT/Mdn/Yud)

Editor : Ywn

Copyright©2020