BANDUNG UTARA, PERHUTANI (16/04/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara menerima Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertempat di Kantor KPH Bandung Utara, Kamis (15/04).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Administratur KPH Bandung Utara, Diki HM beserta jajaran, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Mulya, Ita Koswara beserta anggota, dan perwakilan dari KLHK Bagian Legal Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL), Harry Bowo bersama staf.

SK Kulin KK tersebut diserahkan langsung oleh Kementerian LHK kepada Perhutani KPH Bandung Utara, untuk selanjutnya diserahterimakan dari Administratur KPH Bandung Utara kepada Ketua LMDH Giri Mulya.

Administratur KPH Bandung Utara melalui Diki HM mengatakan bahwa pemberian SK Kulin KK ini bertujuan untuk kepastian hukum terhadap masyarakat yang tergabung dalam LMDH dalam mengelola kawasan hutan Perhutani dalam rangka menyukseskan Perhutanan Sosial.

Sementara itu, Ita Koswara dalam kesempatan yang sama menyampaikan ucapan terima kasih kepada KLHK dan Perhutani KPH Bandung Utara yang telah membantu proses terbitnya SK Kulin KK, dan berharap menjadi berkah serta bermanfaat baik bagi Perhutani maupun bagi anggota LMDH.

“Alhamdulillah berkat kerjasama yang baik semua pihak, sehingga SK Kulin KK ini bisa terbit. Terima kasih kepada  Perhutani dan Kementerian LHK, semoga Perhutani dan Kementerian LHK lebih maju lagi dan sukses,” terangnya.  (Kom-PHT/Bdu/Hem)

Editor : Ywn

Copyright©2021