KEBONHARJO, PERHUTANI (03/10/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo menggandeng Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban menggelar sosialisasi hukum di Aula Rumah Dinas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tawaran, Rabu (02/10).
Kegiatan dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kajari Tuban, Administratur KPH Kebonharjo beserta jajaran, dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah Kabupaten Tuban.
Administratur KPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro, dalam sambutannya berharap sosialisasi ini dapat menjadikan baik petugas Perhutani dan pesanggem melalui LMDH mampu memahami peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan di kawasan hutan.
“Harapannya semua pihak mampu mengerti terkait peraturan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan untuk disampaikan kepada masyarakat, terutama anggota LMDH dan pesanggem,” jelas Rovi.
Sementara itu, Kasi Datun Kajari Tuban, Hendi Budi Fidrianto, mengapresiasi Perhutani KPH Kebonharjo yang sudah melaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan hutan akan hak dan kewajibannya.
“Dengan sosialisasi ini, kami Kajari Tuban bersama Perhutani akan berupaya memberi pemahaman kepada sehingga yang memanfaatkan kawasan hutan dapat sadar diri melaksanakan kewajibannya sesuai yang sudah dituangkan dalam perjanjian kerja sama,” katanya. (Kom-PHT/Kbh/Ari )
Editor: Tri
Copyright © 2024