PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (02/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi Komitmen 4T dan Kebijakan Anti Penyuapan yang diinisiasi oleh Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan wisata Wana Wisata Guci Ashafana, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (02/08).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Divisi Regional Jawa Tengah, Kepala Seksi Utama Legal Divisi Regional Jawa Tengah beserta jajaran, Administratur KPH Pekalongan Barat beserta jajaran, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi II Bidang Intelijen. Kegiatan juga diikuti oleh peserta dari 20 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) se-Jawa Tengah, yang terdiri dari Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB), Kepala Sub Seksi Hukum, serta Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis (Bangbis).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Direksi Perum Perhutani sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan ISO 37001:2026 Anti-Bribery Management System. Direksi Perhutani telah menetapkan Komitmen 4T dan Kebijakan Anti Penyuapan yang dituangkan dalam Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 234/KPTS/DIR/2019 tentang Komitmen 4T Penyelenggaraan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), serta Keputusan Direksi Nomor: 03/KPTS/DIR-UT/2025 tentang Kebijakan Anti Penyuapan Perum Perhutani.
Sekretaris Divisi Regional Jawa Tengah, Agus Supriyanto Ganasari, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi di seluruh satuan kerja Perum Perhutani Jawa Tengah terhadap pelaksanaan kebijakan anti penyuapan sebagai bentuk implementasi tata kelola perusahaan yang baik.
“Perhutani berharap ini menjadi pedoman atau tata nilai yang harus dipedomani oleh seluruh insan Perum Perhutani,” tegasnya.
Administratur KPH Pekalongan Barat, Prasetyo Lukito, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta yang hadir dari lingkup Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan pemahaman terkait hukum kepada seluruh peserta, sekaligus menjadi ajang berdiskusi dan menambah wawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi II Bidang Intelijen, Erick Adialsyah Putra, menyampaikan materi inti mengenai peran Kejaksaan Republik Indonesia, pengertian korupsi, titik rawan, jenis dan sanksi tindak pidana korupsi, serta faktor dan langkah penanggulangannya.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menyambut baik pelaksanaan acara seperti ini. Semoga ke depan komunikasi dapat berjalan lebih baik dan berkesinambungan,” ungkapnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif dari para peserta. (Kom-PHT/Pkb/Sgy)
Editor: Tri
Copyright © 2025