PROBOLINGGO, PERHUTANI (31/08/2025) | Dalam upaya menjaga kelestarian kawasan hutan lindung,  Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) menggelar patroli gabungan sekaligus memasang plang larangan di sejumlah titik strategis kawasan hutan lindung di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Krucil, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bermi, Kamis (28/8).

Kegiatan yang dipimpin Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bermi Joko Prayitno itu melibatkan jajaran Polhut, Kepala RPH Krucil, serta unsur masyarakat melalui Ketua LMDH Rimba Sejahtera Kalianan.  Adapun lokasi pemasangan plang meliputi Petak 1A Blok Cocok, Petak 15A Blok Plaosan, Petak 19C Blok Kalimanguk, dan Petak 27A Blok Tanah Merah, seluruhnya berada di Kecamatan Krucil.

Administratur Perhutani KPH Probolinggo Akhmad Faizal, melalui Asper Bermi Joko Prayitno, menegaskan bahwa hutan lindung memiliki fungsi vital menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk penyedia sumber air dan pelindung tata lingkungan.

“Pemasangan plang larangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata pencegahan dini. Kami berharap masyarakat ikut menjaga karena keberlangsungan hutan adalah kepentingan bersama,” ujarnya.

Sementara itu Ketua LMDH Rimba Sejahtera Kalianan, Hardi, menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam patroli gabungan mencerminkan pentingnya sinergi antara Perhutani dan warga sekitar. “Kolaborasi ini bagian dari strategi pengelolaan hutan berbasis partisipasi, yang menekankan rasa memiliki sekaligus tanggung jawab kolektif menjaga hutan,” ujarnya.

Patroli dan pemasangan plang berlangsung lancar. Perhutani berharap langkah preventif ini mampu meminimalisasi potensi gangguan keamanan hutan sekaligus memperkuat kesadaran publik bahwa hutan lindung merupakan warisan ekologis yang harus dijaga untuk generasi mendatang. (Kom-PHT/Pbo/Tan)

Editor:Lra
Copyright©2025