SEMARANG, PERHUTANI (06/09/2021) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang melakukan Pelatihan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang juga dihadiri oleh perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jati Lestari Desa Kedungjati, Jumat, (03/08).

Administratur KPH Semarang, Edi Suroso lewat Wakil Administratur Semarang Timur, Rohasan menjelaskan bahwa pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makluk hidup lainnya.

“Klasifikasi B3 antara lain mudah meledak, pengoksidasi, sangat mudah  sekali menyala, sangat mudah menyala, amat sangat beracun, sangat beracun, beracun dan berbahaya. B3 sendiri terdiri dari B3 yang dapat digunakan, yang dilarang digunakan dan yang terbatas digunakannya, untuk itu B3 perlu di kelola dengan baik,” lanjutnya.

Ketua LMDH Jati Lestari Desa Kedungjati, Marheni menyampaikan banyak terima kasih kepada Perum Perhutani  khususnya KPH Semarang yang telah menyelenggarakan pelatihan ini sehingga pihaknya dapat lebih paham tentang Bahan Berbahaya & Beracun.

“Karena sebelumnya teman-teman pesanggem banyak belum paham mana B3 yang dapat digunakan dan yang dilarang, sehingga botol-botol bekas B3 yang dapat digunakan kemudian dikumpulkan di tempat penyimpanan limbah B3,” terang Marheni. (Kom-PHT/Smg/Sho)

Editor : Ywn

Copyright©2021