RANDUBLATUNG, PERHUTANI (25/09/2025) | Guna meningkatkan pemahaman seluruh jajaran Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta masyarakat desa hutan tentang penggunaan bahan kimia di lapangan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung mengadakan sosialisasi Environmental and Social Risk Assessment (ESRA) dan Petunjuk Kerja (PK) Penggunaan serta Pengelolaan Bahan Kimia, pada Rabu (24/09).

Kegiatan berlangsung di petak 3F Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Botoreco, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Trembes, KPH Randublatung. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan, segenap Kepala BKPH, para ketua LMDH se-KPH Randublatung, Kaur TU/TK, mandor lingkungan, tenaga pendamping masyarakat, serta perwakilan masyarakat desa hutan.

Dalam sambutannya, Administratur KPH Randublatung melalui Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan, Ari Wibowo, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut revisi Dokumen Environmental and Social Risk Assessment (ESRA) serta revisi Petunjuk Kerja Penggunaan dan Pengelolaan Bahan Kimia. Ia menjelaskan bahwa penilaian risiko lingkungan dan sosial (ESRA) adalah proses untuk memprediksi, menilai, dan meninjau dampak lingkungan maupun sosial dari suatu tindakan, serta merancang langkah mitigasi, pengelolaan, dan pemantauan yang tepat.

“Perhutani sebagai wajib menyesuaikan kebijakan pestisida sesuai standar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi K3L, Supriyono, dalam materinya menekankan bahwa penggunaan pestisida di kawasan hutan masih ditemukan mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang belum tercantum dalam dokumen ESRA.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui jenis-jenis B3 yang boleh maupun dilarang digunakan. Bahan kimia ibarat pisau bermata dua, bermanfaat bila digunakan sesuai aturan, tetapi berbahaya jika salah dalam penanganan,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan masyarakat Desa Botoreco, Suraji, menanyakan terkait larangan penggunaan obat tertentu dalam kawasan hutan dan dampaknya terhadap tanaman. Hal serupa juga disampaikan Wandi dari Dukuh Tanduran, Desa Botoreco, yang mempertanyakan alasan adanya obat yang diperbolehkan dan ada yang dilarang.

Menanggapi hal tersebut, Supriyono menjelaskan bahwa masih banyak pestisida dengan bahan aktif yang masuk kategori boleh digunakan. Hal yang sama berlaku untuk insektisida, fungisida, maupun nematisida.

“B3 dilarang digunakan karena bersifat racun, mutagen, bioakumulan, mengandung logam berat, karsinogen, hingga berpotensi menyebabkan penyakit serius jika tidak dikendalikan,” terangnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak lebih memahami risiko penggunaan bahan kimia serta dapat memilih alternatif yang aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Kom-PHT/Rdb/Jun)

Editor: Tri

Copyright © 2025