KEDU UTARA, PERHUTANI (28/04/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara menghadiri audiensi yang dilaksanakan oleh Bupati Temanggung untuk membahas aspirasi masyarakat Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung, terkait revisi sertifikat tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa sepengetahuan pemegang sertifikat, Kamis (24/04).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Bupati Temanggung, Administratur KPH Kedu Utara, perwakilan masyarakat Desa Wates, Camat Wonoboyo, dan Kepala BPN Temanggung.

Administratur KPH Kedu Utara, Maria Endah Ambarwati, memberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021, tata batas kawasan hutan merupakan wewenang Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, cq. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan antara peta kawasan hutan dengan kondisi di lapangan, dapat diusulkan pengecekan lapangan dan rekonstruksi batas kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI Yogyakarta.

“Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Temanggung akan melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan XI,” jelasnya.

Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menyampaikan harapannya agar melalui audiensi bersama pihak terkait dapat ditemukan titik temu untuk saling bersinergi dalam penyelesaian permasalahan yang timbul di Desa Wates. Ia juga menyatakan persetujuannya terhadap rencana rekonstruksi batas kawasan hutan serta kesiapan membantu pengajuan permohonan rekonstruksi batas ke BPKH Wilayah IX Yogyakarta. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor: Tri
Copyright © 2025