KEDU UTARA, PERHUTANI (02/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara menghadiri audiensi yang dipimpin oleh Camat Kledung bersama sembilan kepala desa se-Kecamatan Kledung. Pertemuan berlangsung di Balai Pertemuan Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, pada Selasa (02/09).

Audiensi ini digelar menindaklanjuti surat pengajuan dari Adrianto selaku pemantau independen terkait Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Pertemuan dihadiri sembilan kepala desa, yakni Batursari, Petarangan, Tuksari, Tlahap, Canggal, Kruwisan, Jambu, Jeketro, dan Kwadungan Gunung.

Camat Kledung, Januri, dalam sambutannya menegaskan bahwa pertemuan ini penting sebagai ruang komunikasi dan klarifikasi. Pihaknya mengundang Perhutani dalam audiensi ini supaya bisa mendapatkan informasi langsung dari Perhutani selaku pengelola hutan di Kecamatan Kledung sehingga tidak terjadi miskomunikasi di masyarakat.

“Pengelolaan hutan harus membawa manfaat nyata, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi desa-desa di sekitarnya,” ujarnya.

Adrianto menyampaikan bahwa saat ini sudah ada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 mengenai Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus. Ia mengajak para kepala desa yang wilayahnya terdapat kawasan hutan untuk memanfaatkan kebijakan ini sehingga mendapatkan akses langsung sebagai pengelola KHDPK. Adrianto juga menyatakan kesediaannya mendampingi masyarakat dalam mendapatkan penjelasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Yogyakarta maupun Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta.

Administratur KPH Kedu Utara, Maria Endah Ambarwati, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat desa sekitar hutan yang selama puluhan tahun telah bekerja sama dengan Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

“Perhutani pada prinsipnya terbuka untuk berdialog dan mendukung apabila masyarakat akan berproses mengajukan KHDPK sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Apabila dalam prosesnya terdapat kegiatan di kawasan hutan, mohon agar berkoordinasi dengan petugas Perhutani setempat sehingga tidak terjadi miskomunikasi,” tegasnya.

Selama forum berlangsung, seluruh peserta diberi kesempatan untuk bertanya, berdiskusi, dan memberikan masukan. Suasana audiensi berjalan kondusif dan penuh keterbukaan. Para kepala desa sepakat menunggu arahan dari Bupati Temanggung terkait implementasi KHDPK di Kabupaten Temanggung.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor. Pemerintah kecamatan berperan sebagai fasilitator, kepala desa sebagai representasi aspirasi masyarakat, dan Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan. Dengan adanya komunikasi yang terbuka, diharapkan kebijakan pengelolaan hutan dapat berjalan selaras dengan hukum dan kepentingan bersama. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor: Tri

Copyright © 2025