CIANJUR, PERHUTANI (02/08/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cianjur. Rapat tersebut membahas penegasan batas kawasan dan dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada hari Rabu (31/07).

Turut hadir Administratur KPH Cianjur Ade Sugiharto didampingi oleh Kepala Sub Seksi Perencanaan Iman Sukiman, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur Sitti Hafsiah beserta jajaran dan segenap tamu undangan lainnya.

Ade Sugiharto menjelaskan bahwa kegiatan yang dibahas adalah Pemasangan Patok Batas Kawasan Hutan (PPBK) di sepanjang trayek batas kawasan hutan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas batas antara kawasan hutan dan non-kawasan hutan di lapangan, tanpa mengubah batas kawasan hutan yang telah ditetapkan.

“Upaya ini sangat penting untuk memastikan batas yang jelas antara kawasan hutan dan bukan kawasan hutan. Dengan adanya patok-patok ini, diharapkan batasan yang ada di lapangan dapat lebih mudah diidentifikasi dan tidak menimbulkan keraguan mengenai perbatasan kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara itu, Sitti Hafsiah menyampaikan bahwa penegasan batas kawasan hutan memiliki berbagai manfaat, seperti memberikan kepastian batas antara kawasan hutan dan areal penggunaan lain (bukan kawasan hutan), meminimalisir konflik batas kawasan, memperbaiki penggambaran peta perkembangan kawasan hutan, serta mendukung program pemerintah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Rapat ini diharapkan dapat berlangsung lancar dan sesuai dengan tujuan, yaitu untuk mengukur dan memperjelas batas kawasan hutan di Kabupaten Cianjur. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari sengketa batas di masa mendatang,” kata Sitti Hafsiah. (Kom-PHT/Cjr/HN)

Editor : EM
Copyright©2024