JOMBANG, PERHUTANI (5/7/2021 ) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang mengikuti sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, di hotel Puri Srijaya, Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Senin (5/7).

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati yang dalam arahannya ia menyampaikan bahwa Pemkab Mojokerto melalui surat Bupati Mojokerto No. 130/ 1907 / 416-0342021 tanggal 2 Juli 2021  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meminta kepada pengusaha baik pemerintah maupun swasta untuk menutup sementara kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti tempat hiburan, wisata, warung makanan dan kegiatan lainnya yang menimbulkan pengumpulan orang,

Menurut Ikfina Rahmawati hal itu  mengacu  kepada peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali. Dan jika  masih ada yang melanggar akan diberikan sangsi sesuai peraturan yang berlaku, tegasnya.

Sementara itu Administratur Perhutani KPH Jombang yang diwakili Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan KPH Jombang Sugiono dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pihaknya akan tetap mendukung dan mematuhi peraturan Bupati Mojokerto tersebut.

Ia menjelaskan bahwa banyak kawasan hutan Perhutani Jombang yang wilayahnya secara administratif masuk wilayah Kabupaten Mojokerto, termasuk didalamnya ada kegiatan wisata hutan dan lain-lain.

“Tentang pelaksanaan PPKM Darurat ini Perhutani Jombang juga sudah menutup semua wisata yang berada di wilayahnya, kami juga melaksanakan pembatasan karyawan yang bekerja di kantor dengan menerapkan Work From Home (WFH),” kata Sugiono. (Kom-PHT/Jbg/GN)

Editor : Ywn

Copyright©2021