TRIBUNNEWS.COM (09/06/2025) | Pihak Perhutani Solo mengimbau kepada para pendaki supaya tidak melakukan pendakian ke Gunung Lawu Via Mbabar Desa Anggrasmanis Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.

Hal tersebut lantaran jalur pendakian itu tidak ada izin pembukaan pos pendakian atau termasuk jalur ilegal.

Adapun basecamp pendakian Jalur Mbabar berada di rumah warga yang mengelola pembukaan jalur pendakian itu.

Perhutani telah meminta pengelola menghentikan operasional pembukaan jalur itu melalui surat Asper/KBKPH Lawu Utara nomor 0008/043.7/LWUT-SRA/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal penghentian operasional dan penutupan pendakian puncak Lawu Via Mbabar, karena belum ada izin yang sah.

Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Lawu Utara Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Solo, Sartono menyampaikan, jalur tersebut bukan jalur pendakian resmi ke Gunung Lawu di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Pihaknya telah bersurat kepada pengelola pada Maret 2024 kemudian ditegaskan kembali melalui surat pada Juni 2025.

Di sisi lain pihak Perhutani juga telah bertemu langsung dengan seorang warga yang membuka jalur pendakian tersebut.

“Harapan kami beliau juga dengan hati terbuka untuk tidak melakukan pembukaan akses jalur pendakian Via Mbabar tersebut,” katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (9/6/2025).

Sebagai langkah antisipasi supaya tidak terjadi insiden yang dialami pendaki yang melakukan pendakian lewat jalur tersebut, terang Sartono, masih menunggu hasil koordinasi antara Perhutani dengan pihak terkait.

Sembari menunggu hasil koordinasi, pihaknya mengimbau kepada para pendaki yang hendak melakukan pendakian ke Gunung Lawu dapat melalui jalur pendakian resmi seperti Via Candi Cetho Kecamatan Jenawi dan Cemoro Kandang Kecamatan Tawangmangu.

“Kalau pendakian Lawu Via Mbabar bukan pendakian resmi dan kalau memang mau mendaki Lawu kami harapkan bisa mendaki melalui pendakian Lawu Via Cetho dan Cemoro Kandang,” jelasnya.

 

Sumber : tribunnews.com