JEMBER, PERHUTANI (10/09 2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember menggelar kegiatan sosialisasi pengalihan program pensiun dari Manfaat Pasti ke Iuran PasTI yang digelar oleh Dana Pensiun (Dapen) Perhutani, bertempat di aula KPH Jember (10/9).
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pengalihan program pensiun dari internal perusahaan ke pengelolaan oleh Dapen. Dalam kesempatan ini, tim dari Dapen Perhutani memaparkan manfaat, regulasi, serta tata cara pengelolaan dana pensiun yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Administratur KPH Jember Eko Teguh Prasetyo dalam sambutannya menyampaikan, ’’Bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memberikan jaminan kesejahteraan jangka panjang bagi karyawan aktif maupun yang sudah purna tugas dan saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama.
Sementara dalam keterangannya, Direktur Keuangan dan Umum Dana Pensiun Perhutani, M. Yusuf Noorhajiyanto, menjelaskan bahwa peserta dana pensiun terbagi dua, yakni peserta aktif (masih bekerja) dan peserta pasif (pensiunan atau ahli waris). Saat ini, Dapen menerima iuran bulanan sekitar Rp.600 juta dari peserta aktif, sementara pengeluaran untuk pembayaran pensiun mencapai Rp.10,2 miliar per bulan.
“Selisih besar ini menimbulkan defisit yang menjadi beban Perhutani sebagai pendiri. Karena itu, peralihan dari PPMP ke PPIP diharapkan menjadi solusi. Dengan PPIP, setiap peserta akan mengetahui saldo pasti yang dimiliki,” ujarnya.
Usai sosialisasi, peserta akan mendapat informasi saldo pribadi melalui registrasi data yang disiapkan petugas. Program baru ini membutuhkan persetujuan peserta, dengan manfaat bulanan dirancang berlangsung 5–9 tahun. Bagi peserta aktif, iuran minimal ditetapkan selama 10 tahun.
Acara ini dihadiri oleh Kadivre Jawa Timur, Kepala Departeman Perencanaan dan pengembangan SDM kantor Pusat, Dirut Dana Pensiun, Direktur Keuangan dan Umum Dana Pensiun Perhutani, Ketua Penshutindo Jatim, Ketua Penshutani Jatim, jajaran manajemen, perwakilan karyawan aktif, serta pegawai purna tugas yang menjadi peserta program pensiun. (Kom-PHT/Jbr/Pur)
Editor : Lra
Copyright © 2025.