BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (27/02/2026) | Perhutani Kesatuan pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan mengawal langsung kegiatan tinjau lapang rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (YonTP) yang dilaksanakan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersama Kodim 0825 Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dan Forkopimka Purwoharjo di petak 72 RPH Karetan BKPH Karetan, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (26/02).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi dan situasi eksisting lapangan sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Menteri Kehutanan.

Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo, Kepala Sub Seksi Hukum, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (KSS HAK dan Komper) Didik Nurcahyo menegaskan bahwa lokasi yang direncanakan untuk pembangunan YonTP merupakan Kawasan Hutan Negara dalam wilayah kerja Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Ia menekankan bahwa setiap bentuk penggunaan kawasan hutan wajib melalui mekanisme dan persetujuan resmi dari Menteri Kehutanan.

“Pada prinsipnya Perhutani mendukung program strategis nasional, termasuk rencana pembangunan YonTP, sepanjang seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan kawasan hutan harus melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dan keputusan akhir berada pada kewenangan Menteri Kehutanan,” jelas Didik.

Ia menambahkan, tinjau lapang bersama menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status lahan, kondisi fisik kawasan, serta situasi sosial masyarakat sekitar hutan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Perhutani juga mendorong agar dalam prosesnya dilakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat desa sekitar hutan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta para pemangku kepentingan guna menjaga kondusivitas wilayah dan kelestarian hutan.

Sementara itu, Ketua Tim Program YonTP Kemenhan Kolonel A. Wisnu menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan Perhutani beserta unsur terkait dalam pelaksanaan survei lapangan tersebut. Menurutnya, verifikasi langsung di lapangan diperlukan untuk melengkapi data administrasi sebelum pengajuan resmi PPKH ke Kementerian Kehutanan.

Pihak Kemenhan menargetkan proses pembangunan dapat dimulai pada April 2026, dengan harapan persetujuan PPKH telah terbit sehingga tahapan selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal. Dukungan juga disampaikan oleh unsur Forkopimka Purwoharjo yang menyatakan komitmen untuk bersinergi demi kelancaran program, dengan tetap mengedepankan mekanisme dan regulasi yang berlaku. (Kom-PHT/Bws/Dik)

Editor:Lra
Copyright©2026