BONDOWOSO, PERHUTANI (14/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso berkomitmen untuk selalu memberikan pendampingan dan bimbingan kepada masyarakat untuk selalu patuh hukum dalam mengelola Kawasan hutan. Komitmen itu ditandai dengan dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang berlangsung di kantor Perhutani KPH Bondowoso pada, Kamis (14/8).

Kepala Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menegaskan bahwa Perhutani berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bondowoso melalui kerja sama di bidang agroforestry dan sektor lainnya. Menurutnya, diperlukan pembinaan dari petugas Perhutani, Kejaksaan, pihak terkait, maupun pendamping seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), agar pengelolaan kawasan tidak melanggar ketentuan hukum.

“Selama kita mematuhi peraturan yang berlaku, kita dapat bekerja dengan tenang dan mendapatkan keberkahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsant menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan, namun harus mematuhi peraturan yang telah diatur dalam perundang-undangan. “Ikuti dan taati aturan yang ada,” ujarnya.

Hadir dalam acaratersebut antara lain, Kepala Perhutani KPH Bondowoso Misbakhul Munir, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso Adi Harsanto, Wakil Administratur Bondowoso Selatan Anton Sujarwo, Kasi Perencanaan Pengembangan Bisnis (PPB) Octavano Scorpia Verdianto, Kasi Pembinaan Sumberdaya Hutan Rahmat Sugiarto, Ketua PLMDH (Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bondowoso Hadi Suprayoto  dan, Pendamping Masyarakat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Edi Susanto serta perwakilan masyarakat desa hutan desa Dawuhan dan Tasnan. (Kom-PHT/Bdw/Mam).

 

Editor : Lra

Copyright © 2025