BANDUNG UTARA, PERHUTANI (17/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara resmi menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan Rumah Makan Ampera terkait pemanfaatan tanah dan bangunan milik Perhutani yang berlokasi di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Penandatanganan perjanjian dilaksanakan pada Senin (14/07).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan KPH Bandung Utara, Endan Cahyadi, bersama jajaran, serta pihak pengelola Rumah Makan Ampera, Tatang Sujani beserta staf.

Secara terpisah, Administratur KPH Bandung Utara, Dedy S.J. Mulyanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah dan bangunan milik Perhutani secara produktif, dengan tetap menjaga kelestarian dan kondisi fisik bangunan sesuai dengan perjanjian yang berlaku.

“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Kepastian hukum melalui perjanjian sewa menyewa sangat penting agar seluruh proses pemanfaatan aset dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa masa berlaku perjanjian ini adalah dua tahun, dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi serta monitoring terhadap pemanfaatan aset tersebut.

Sementara itu, pihak Rumah Makan Ampera menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani untuk pemanfaatan aset dalam menunjang kegiatan usaha mereka.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis Perhutani dalam pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan, guna mendukung peningkatan nilai ekonomi tanpa mengesampingkan aspek kelestarian. (Kom-PHT/Bdu/Dan)

Editor:EM
Copyright©2025