BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (10/02/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat melaksanakan sosialisasi Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) kepada pekerja Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Songgon, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rogojampi, di Kantor TPK Songgon, Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Senin (09/02).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pekerja terhadap standar keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan di lokasi kerja. Sosialisasi diikuti Asisten Perhutani (Asper) Rogojampi, Kepala TPK Songgon, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bayu dan KRPH Sroyo, Penguji Tingkat II TPK Songgon, serta seluruh pekerja TPK Songgon. Materi yang disampaikan meliputi penerapan manajemen risiko, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja aman, serta pengelolaan dampak lingkungan di area kerja.

Mewakili Administratur KPH Banyuwangi Barat, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) K3L Taufik Saleh menjelaskan bahwa penerapan K3L merupakan upaya sistematis untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja sekaligus melindungi lingkungan dari potensi bahaya kerja. Ia menambahkan, pelaksanaan K3L juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Ketua Pekerja TPK Songgon, Sugeng, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut meningkatkan pemahaman pekerja mengenai pentingnya penerapan K3L dalam setiap aktivitas kerja guna meminimalkan risiko kecelakaan serta meningkatkan produktivitas. Sementara itu, Kepala TPK Songgon, Syaiful Hidayat, menegaskan bahwa penerapan K3L secara konsisten akan membantu mencegah kecelakaan kerja, melindungi aset perusahaan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kom-PHT/Bwb/Eko)

Editor:Lra
Copyright©2026