BONDOWOSO, PERHUTANI (25/02/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso melaksanakan sosialisasi pemanfaatan kawasan hutan melalui skema agroforestri serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kopi di bawah tegakan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Rabu (25/02).
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 penggarap dari Desa Kupang dan Desa Andungsari ini bertujuan memperkuat kepastian hukum serta menata penguasaan lahan melalui pola kemitraan kehutanan yang legal dan terstruktur. Sosialisasi juga memberikan pemahaman normatif dan yuridis terkait mekanisme pemanfaatan kawasan hutan negara, sekaligus meluruskan persepsi mengenai dinamika kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang masih dalam proses penataan regulatif.
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, didampingi Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Pengembangan Bisnis, Octavano Scorpia Verdianto, menyampaikan bahwa agroforestri kopi di bawah tegakan merupakan optimalisasi kawasan hutan produksi melalui pendekatan multiusaha kehutanan yang menjunjung asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Ia menegaskan, sosialisasi dan penandatanganan PKS menjadi bagian dari penyelesaian persoalan penguasaan lahan yang sebelumnya diklaim kelompok KHDPK dan belum melaksanakan kewajiban sharing sesuai ketentuan. Melalui pendekatan persuasif dan dialogis berbasis regulasi, permasalahan dapat diselesaikan secara konstruktif.
Di wilayah RPH Wringin BKPH Besuki, luas agroforestri mencapai 227,81 hektare pada Tahun 2025 dengan target nilai sebesar Rp242.482.911. Potensi ini dinilai mampu meningkatkan pendapatan perusahaan sekaligus kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Penandatanganan PKS, lanjutnya, merupakan instrumen hukum perdata yang mengikat para pihak, sehingga hak dan kewajiban menjadi jelas, termasuk kewajiban sharing hasil, batasan ruang kelola, serta tanggung jawab menjaga kelestarian hutan. Langkah ini juga meminimalisasi potensi konflik tenurial.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan negara harus memiliki dasar hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mengapresiasi langkah preventif dan edukatif Perhutani dalam memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso beserta jajaran, Camat Pakem dan Forkopimcam, Kepala Desa Andungsari dan Kupang, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember, jajaran Perhutani KPH Bondowoso, pengurus LMDH, serta tokoh masyarakat. Sinergi lintas sektoral ini diharapkan memperkuat tata kelola hutan yang berlandaskan prinsip good governance, supremasi hukum, dan keberlanjutan ekologi maupun ekonomi. (Kom-PHT/Bdw/Mam)
Editor: Lra
Copyright©2026