JATIROGO, PERHUTANI (13/03/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo bersama PT Silika Anugerah Mandiri menandatangani Rencana Kerja Sama (RKS) dan Berita Acara Kesepakatan Bersama (BAKB) terkait nilai kompensasi penggunaan kawasan hutan berupa jalan atau alur yang dimanfaatkan untuk kegiatan pengangkutan hasil produksi pasir kuarsa. Penandatanganan berlangsung di ruang Administratur KPH Jatirogo, Selasa (10/3).
Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi dalam proses pengajuan persetujuan penggunaan kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Dokumen RKS dan BAKB menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Administratur Perhutani KPH Jatirogo, Dedy Siswandhi, menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan proses penggunaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesepakatan ini merupakan bagian dari pemenuhan tahapan administrasi dalam pengajuan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Perhutani berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kelestarian hutan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Silika Anugerah Mandiri, Arju Makhmud Sularno, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan koordinasi yang diberikan Perhutani KPH Jatirogo dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut.
Dengan ditandatanganinya RKS dan BAKB tersebut, kedua pihak berharap proses pengajuan persetujuan penggunaan kawasan hutan dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. (Kom/PHT/Jtr-Eva)
Copyright©2026