MADIUN, PERHUTANI (24/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melakukan pelepasliaran satwa liar di kawasan hutan lindung Petak 108 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pagerukir, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Somoroto, yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo pada Selasa siang (23/12).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan satwa liar oleh BBKSDA Jawa Timur yang dinyatakan layak untuk dikembalikan ke habitat alaminya. Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari satu ekor ular sanca bodo serta satu ekor ular sanca kembang yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan.

Proses pelepasliaran satwa ini dilakukan oleh personil BBKSDA Jawa Timur RKW 06 Ponorogo dan Relawan Jaga Satwa Indonesia didampingi oleh KRPH Pagerukir Supriyanto bersama Mandor Polter RPH Pagerukir Kateno. Seluruh unsur yang terlibat bersinergi dalam memastikan proses pelepasan berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan aspek keselamatan, baik bagi satwa maupun petugas di lapangan.

Administratur Perhutani KPH Madiun, Rusyidi di tempat terpisah mengungkapkan bahwa melalui kegiatan pelepasliaran ini, Perhutani KPH Madiun berharap satwa yang dilepasliarkan dapat kembali beradaptasi dengan baik di habitat alaminya serta berperan dalam menjaga keseimbangan rantai ekosistem.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan BBKSDA Jawa Timur, relawan konservasi, serta aparat terkait dalam rangka mendukung pelestarian sumber daya hutan dan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.” Ujarnya.

Sementara itu, Kepala RKW 06 Ponorogo, Topo Budi Dharnoko mengatakan lokasi pelepasliranan dipilih di kawasan hutan lindung yang masih memiliki kondisi ekosistem alami dan jauh dari aktivitas permukiman masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang hidup yang aman bagi satwa serta sebagai upaya pencegahan terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar di wilayah sekitar hutan.

“Pelepasliaran ini tidak hanya menjadi bagian dari penanganan satwa dilindungi, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Melalui penerapan prosedur konservasi yang tepat dan kolaborasi lintas pihak, satwa yang dikembalikan ke habitat alaminya diharapkan mampu beradaptasi secara alami, mempertahankan perannya dalam keseimbangan ekosistem, serta menjadi indikator keberhasilan upaya pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.” Tutupnya. (Kom-PHT/Mdn/Adl)

 

Editor:Lra
Copyright©2025