MADIUN, PERHUTANI (9/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun mendukung percepatan program Pelepasan Kawasan Hutan untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Sebagai bentuk dukungan tersebut, Perhutani melaksanakan pendampingan kegiatan pemasangan tanda batas dan pengukuran batas areal PPTPKH di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukun dan BKPH Somoroto, wilayah administratif Kabupaten Ponorogo, pada Rabu (8/10).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 287 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025 tentang Persetujuan PPTKH untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Jawa Timur, di mana Pemerintah Kabupaten Ponorogo mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas ±27,73 hektar.
Dalam kegiatan tersebut Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta Budi Dwi Hartanto menjadi Koordinator Tim Penandaan Batas PPTPKH Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari 8 orang perwakilan BPKH XI Yogyakarta, 2 orang perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, 2 orang perwakilan dari Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) II Madiun, serta didukung oleh Penyuluh Kehutanan dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Pacitan, Kepala BKPH, Kepala RPH, dan Mandor dari Perhutani BKPH Sukun dan BKPH Somoroto.
Pelaksanaan kegiatan ini meliputi pengukuran batas fisik, pemasangan tanda batas permanen, serta pencatatan koordinat lapangan dengan tujuan memastikan kejelasan dan legalitas batas kawasan yang dilepaskan sesuai dengan ketentuan teknis kehutanan.
Administratur/KKPH Madiun, Panca Putra M. Sihite di tempat berbeda menyampaikan agar seluruh proses pengukuran dan penandaan batas dilakukan dengan cermat dan transparan. Selain memastikan kejelasan batas, kegiatan ini diharapkan tidak mengganggu vegetasi atau batas alami hutan di sekitar lokasi.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan batas areal yang dilepaskan benar-benar sesuai dengan peta dan data yang telah disetujui, sehingga tidak menimbulkan potensi tumpang tindih di kemudian hari. Kami menginstruksikan kepada jajaran Perhutani KPH Madiun untuk mendukung dan mendampingi tim tata batas agar bisa bekerja penuh ketelitian dan kehati-hatian.” terangnya.
Koordinator Tim Penandaan Batas PPTPKH Kabupaten Ponorogo, Budi Dwi Hartanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang baik antara semua pihak.
“Kami mengapresiasi sinergi dari semua pihak termasuk Perhutani KPH Madiun, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan PPTPKH berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat penerima TORA tanpa mengurangi fungsi ekologis kawasan hutan,” jelasnya.
Melalui pendampingan ini, Perhutani KPH Madiun menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah di bidang reforma agraria dan penataan kawasan hutan, demi terciptanya pengelolaan sumber daya hutan yang adil, tertib, dan berkelanjutan. (Kom-PHT/Mdn/Adl)
Editor:Lra
Copyright©2025