MADIUN, PERHUTANI (10/12/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun turut serta dalam Focus Group Discussion (FGD) kedua terkait Penyampaian Dokumen Studi Kelayakan Relokasi TPA Kaliabu yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun. Acara berlangsung di Rumah Makan Icha Orient Tarzan, Saradan, Kabupaten Madiun, pada Selasa (10/12).
Acara ini dihadiri oleh Kepala DLH Kabupaten Madiun, M. Zahrowi, selaku tuan rumah; Kepala KPH (KKPH) Madiun, Panca Putra M. Sihite; Kepala Perencanaan Hutan Wilayah II Madiun, Ardhani Cahyaji; jajaran Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Madiun; sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Madiun; Camat dan Kepala Desa/Lurah di wilayah Kecamatan Mejayan; serta perwakilan dari TNI, Polri, dan dunia usaha.
Sebagai narasumber utama, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta menyampaikan kajian terkait studi kelayakan relokasi TPA Kaliabu.
Kepala KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, menyatakan bahwa banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam rencana relokasi TPA ini, termasuk prosedur, dampak lingkungan, dan dampak sosial bagi masyarakat. Perhutani KPH Madiun, menurutnya, siap mendukung pelaksanaan relokasi selama sesuai aturan yang berlaku.
“Kawasan hutan yang diajukan sebagai lokasi TPA baru akan menggunakan mekanisme Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH). Proses pengajuannya dilakukan oleh Bupati Madiun, dan izin akhirnya akan diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nantinya, pengelolaan kawasan ini akan beralih dari Perhutani ke Pemerintah Daerah. Kami berharap Pemkab Madiun benar-benar memperhatikan dampak lingkungan dan sosial dari pembangunan TPA ini,” tegasnya.
Kepala DLH Kabupaten Madiun, M. Zahrowi, menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian dengan parameter SNI 03-3241-1994, lokasi alternatif kedua di Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, seluas 25,06 hektare, menjadi pilihan utama. Lokasi ini dinilai memiliki kapasitas daya tampung hingga 20 tahun dan jarak minimal lebih dari satu kilometer dari permukiman warga.
“Keunggulan lokasi ini adalah tidak melewati permukiman penduduk, sehingga dampak sosial dapat diminimalkan. Selain itu, lokasi ini tidak memotong jalan di kawasan hutan milik Perhutani dan memiliki tegakan hutan yang cukup, yang dapat difungsikan sebagai zona penyangga dengan tambahan vegetasi,” jelas Zahrowi.
Diskusi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memastikan relokasi TPA Kaliabu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kepentingan ekologis dan sosial masyarakat setempat. (Kom-PHT/Mdn/Adl)
Editor:Lra
Copyright©2024