MADIUN, PERHUTANI (30/04/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dengan 24 Lembaga Masyarakat Pengelola Sumber Daya Hutan (LMPSDH), bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Rabu (30/4).

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan dilakukan antara Kepala KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, dengan para Ketua LMPSDH. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Pacitan Didik Triswantara, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ponorogo, jajaran Perhutani Sub Madiun Selatan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Panca Putra M. Sihite menyampaikan bahwa Perhutani KPH Madiun mengelola kawasan hutan seluas 31.087 hektare, dengan 13.471 hektare atau sekitar 43% berada di wilayah Kabupaten Ponorogo, mencakup 9 kecamatan dan 42 desa.

“Dari 32 PKS KKP yang telah ditandatangani antara Perhutani KPH Madiun dengan LMPSDH di Ponorogo, tercatat bahwa luas lahan yang telah dikerjasamakan mencapai 2.217,39 hektare dan dikelola oleh 8.797 kepala keluarga. Hal ini berarti baru sekitar 16,5% dari total luas kawasan hutan Perhutani di wilayah Ponorogo yang telah dikerjasamakan,” ungkap Panca.

Ia juga mengimbau agar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di masing-masing LMPSDH ditinjau kembali dan disusun secara lebih rinci, mulai dari struktur kepengurusan, skema bagi hasil, hingga program kerja. Panca menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara LMPSDH dengan kepala desa, mengingat LMPSDH merupakan bagian dari struktur masyarakat desa.

“Mohon agar para Ketua LMPSDH mendata kembali para anggotanya. Idealnya, ketua harus mengenal seluruh anggota. Perbanyak pertemuan dan komunikasi, misalnya melalui arisan atau pertemuan rutin untuk membahas program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota. Jangan lupa juga untuk selalu berkoordinasi dengan kepala desa,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Ponorogo dikelilingi oleh kawasan hutan Perhutani. Oleh karena itu, ketergantungan masyarakat terhadap Perhutani tidak dapat dihindari. Ia mengingatkan pentingnya sinergi antarlembaga dan menghindari adanya “Silo Mentality”, yaitu pola pikir yang membuat individu atau instansi enggan berbagi informasi, sumber daya, maupun kolaborasi.

“Tidak boleh ada Silo Mentality. Perhutani tidak boleh merasa bekerja sendiri. Demikian pula Pemkab Ponorogo tidak boleh bersikap tidak peduli terhadap Perhutani. Semua pihak harus meleburkan batas-batas kewenangan. Nantinya, siapa pun yang menggarap lahan, baik di kawasan hutan Perhutani maupun di lahan pertanian, harus mendapatkan perlakuan dan program yang setara sebagai warga Kabupaten Ponorogo,” pungkas Sugiri. (Kom-PHT/Mdn/Adl)

Editor:Lra
Copyright©2025