MAJALENGKA, PERHUTANI (24/09/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka sepakat melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon tentang penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang bertempat di Cirebon, pada hari Jumat (19/09).
Hadir dalam kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut Administratur/KKPH Majalengka Suparno, KSS HKAKP Dedeng Asuha, Asper/ KBKPH Ciwaringin Darmadi, Danru Polhut Yadi Tatang Haryadi berserta Anggota Polhut, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Dr. Yudhi Kurniawan,SH.,MH beserta jajaran.
Dalam sambutannya Administratur/ KKPH Majalengka Suparno menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan jajarannya atas pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) antara Perum Perhutani KPH Majalengka dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. “tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perhutani,” ujar Suparno.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan,Sh.MH, menyampaikan apresiasinya kepada Perum Perhutani KPH Majalengka, atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mendampingi serta menyelesaikan setiap permasalahan hukum. “Dengan melakukan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon siap untuk bersinergi dan membantu Perum Perhutani KPH Majalengka dalam menyelesaikan permasalahan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Dr. Yudhi Kurniawan,Sh.MH (Kom-Pht/Mjl/@ Barn)
Editor : EM
Copyright@2025