NGANJUK, PERHUTANI (27/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani Wilayah III Jombang serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kediri melakukan peninjauan lapangan kawasan hutan di Bagian Hutan Tritik BKPH Tamanan KPH Nganjuk, Selasa (27 /01).

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti surat Pejabat Pembuat Komitmen Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPT PJJ Kediri Wilayah III (Kabupaten Nganjuk) terhadap pemberitahuan Rencana Pelebaran Bahu Jalan pada Batas Kabupaten Bojonegoro (Pajeng)-Nganjuk (Guyangan).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tim menyimpulkan bahwa lokasi yang dimohon oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kediri belum memiliki Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan. Lokasi tersebut berada dalam wilayah kelola Perum Perhutani pada kawasan hutan Bagian Hutan Tritik BKPH Tamanan KPH Nganjuk dengan panjang kurang lebih 5,200 kilometer.

Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Nganjuk Dwi Puspitasari melalui Kasi Madya Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis (PPB) KPH Nganjuk Erjefri M.S. menyampaikan dukungannya atas Rencana Pelebaran Bahu Jalan pada Batas Kabupaten Bojonegoro (Pajeng)-Nganjuk (Guyangan) oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kediri dan harapannya untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan permohonan izin Pengguanaan Kawasan Hutan untuk mendapatkan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

“Perhutani KPH Nganjuk mendukung Rencana Pelebaran Bahu Jalan pada Batas Kabupaten Bojonegoro (Pajeng)-Nganjuk (Guyangan) oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kediri dengan harapan sebelum mendapatkan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , sebagaimana tertuang dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, pihak pemohon untuk tidak melakukan kegiatan di lapangan.”, jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPT PJJ Kediri Marsono, menyampaikan terima kasih yang ditujukan ke Perhutani.” Kami sampaikan terima kasih kepada Perhutani yang telah mendampingi peninjauan lapangan yang ditindaklanjuti dengan pembuatan BAPL sebagai bahan pertimbangan dalam pengajuan izin yang ditujukan ke Kementrian Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan penggunaan Kawasan hutan.” pungkasnya. (Kom-PHT/Ngj/Ar).

Editor:Lra
Copyright©2026