PASURUAN, PERHUTANI (16/03/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan dengan Pengelola Wana Wisata Bernah De Vale I dan II bersama CV Nusa Bernah De Vale Pacet Kabupaten Mojokerto, yang dilaksanakan di Malang, Senin (16/03).

Penandatanganan dilakukan oleh Administratur Perhutani KPH Pasuruan, Ivan Cahyo Susanto dengan Direktur CV Nusa Bernah De Valei, Muktar Efendi beserta jajaran yang disaksikan dan dihadiri Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Pasuruan, Yayan Harianto, Kepala Seksi Pembinaan Hutan Padi Subowo, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan, Ngatemin, Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis, Sutiyono, Kepala Sub Seksi Ekowisata Maryono.

Dalam sambutannya Administratur Perhutani KPH Pasuruan, Ivan Cahyo Susanto, menyampaikan terima kasih kepada CV Nusa Bernah de Vale I, yang sudah bekerjasama dengan KPH Pasuruan melaliu perjanjian kerjasama Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wana Wisata Bernah De Vale I dan Bernah De Vale II (Klurak Eco Park) hingga akhirnya dapat dilaksanakannya penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama pada hari ini,” ujarnya.

Sementara itu pada kesempatannya Direktur CV Nusa Bernah De Vale I Muktar Efendi menyampaikan mengatakan, bahwa kerjasama Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wana Wisata Bernah De Vale I dan Bernah De Vale I diharapkan dapat berjalan lancar kedepannya, katanya.

Ia menambahkan, kerjasama ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan pengelolaan wana wisata yang baik, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Selain itu, kerjasama ini juga sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan melalui pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan. Pengelolaan wana wisata diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengembangan ekowisata berbasis masyarakat di kawasan hutan lainnya, pungkas Muktar.  (Kom-PHT/Psu/Fas).

Editor:Lra

Copyright©2026