PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (18/04/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat secara intens melakukan langkah-langkah kongkrit dalam penanganan kerusakan hutan lindung di kaki gunung Slamet bagian barat, termasuk hutan lindung petak 48 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Guci BKPH Bumijawa di Dukuh Sawangan Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal, Kamis (17/04).

Selain sosialisasi kepada segenap penggarap lahan agar meninggalkan lahan garapannya, Perhutani juga memasang papan larangan, memasang plang penutupan lahan garapan. KPH Pekalongan Barat juga bersinergi dan bersama-sama melakukan penanaman sebagai upaya perbaikan hutan lindung bersinergi dengan berbagai elemen stakeholder seperti jajaran Forkompimda, Dinas terkait, TNI – Polri, Forkompimcam, Desa dan masyarakat serta komunitas pecinta lingkungan.

Seperti halnya kegiatan hari Kamis, Perhutani KPH Pekalongan Barat melakukan giat patroli preventif dan penyulaman tanaman di petak 48 hutan lindung yang dilaksanakan jajaran lapangan, Polhut dan juga Perwira Pembina (Pabin) Jaga Wana. Patroli sekaligus membawa ratusan plances bibit tanaman kehutanan. Kegiatan seperti itu dilakukan terus menerus berkesinambungan sejak tahun 2023. Bahkan hal tersebut bukan hanya dilaksanakan ketika ada kegiatan bersama dengan pihak eksternal, namun sejak tahun 2023 Perhutani KPH Pekalongan Barat melakukan piket rutin yang terjadwal untuk pengawasan hutan lindung dengan menerjunkan petugas Perhutani setiap hari 3 sampai dengan 4 personil untuk monitoring dan memantau situasi keadaan hutan lindung termasuk dengan melakukan penyulaman tanaman.

Administratur KPH Pekalongan Barat, Prasetyo Lukito melalui Wakil Administratur, Triyono menyampaikan penggarapan lahan di kawasan hutan lindung baik wilayah Kabupaten Brebes maupun Tegal terjadi sejak awal reformasi.

“Perhutani telah melakukan upaya-upaya seperti pelarangan garapan, bukan hanya saat ini saja upaya yang dilakukan namun hampir tiap tahunnya. Perhutani telah melakukan langkah-langkah antisipasi kerusakan hutan seperti selalu aktif melakukan sosialisasi pelarangan garapan kepada masyarakat sekitar hutan yang dilakukan pada momen acara sholat jum’at di masjid-masjid desa sekitar hutan, sosialisasi di rumah tokoh masyarakat, komunikasi sosial dengan masyarakat penggarap, memasang papan larangan garapan, bahkan tidak ketinggalan menggandeng pihak kejaksaan untuk memberikan sosialisasi hukum juga dilakukan. Termasuk rapat koordinasi khusus dengan Pemerintah Kabupaten Brebes dan dinas-dinas terkait yang dilakukan di Pendopo Kabupaten Brebes juga sudah pernah dilakukan untuk mencari solusi penanganan kerusakan hutan akibat tanaman sayuran agar masyarakat mau beralih komoditas, patroli gabungan dengan kepolisian juga dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi agar beralih komoditas yang ditanam dari sayuran ke tanaman kehutanan,” urainya.

Dijelaskan oleh Triyono, sejak terjadi perambahan oleh masyarakat secara komprehensif beberapa tahun yang lalu, Perhutani intens melakukan koordinasi dengan dinas dan pihak-pihak berkepentingan termasuk Forkompimda baik Kabupaten Brebes maupun Tegal.

“Perhutani tidak mungkin sendirian dalam mengatasi kerusakan hutan ini, perlu melibatkan berbagai pihak atau stakeholder termasuk memberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat sekitar hutan karena masyarakat adalah warga yang notabene perlu melibatkan Pemerintah Daerah. Kami berharap kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan supaya  hutan menjadi lestari,” tegasnya.

Di lain kesempatan, Kepala Desa Sigedong Kec. Bumijawa Kabupaten Tegal, Akhmad Maftukhin mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah kongkrit yang dilakukan oleh Perhutani. “Sebagai Pemerintah Desa juga sering kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya menjaga kawasan hutan apalagi kawasan lindung, agar aman dan lestari,” ujarnya. (Kom-PHT/Pkb/Sgy)

Editor: Tri

Copyright © 2025