PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI (10/11/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pemalang. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pendampingan terhadap Tim Terpadu PPTPKH yang turun langsung ke lapangan, salah satunya di wilayah Desa Bulakan, pada Senin (03/11).

Tim Terpadu yang melakukan kegiatan verifikasi dan identifikasi ini merupakan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Balai Desa Bulakan.

Administratur KPH Pekalongan Timur melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Singgih Hernowo, menyampaikan bahwa keterlibatan aktif Perhutani dalam program ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai masyarakat di dalam kawasan hutan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.

“Perhutani hadir di Desa Bulakan, Kabupaten Pemalang, untuk memfasilitasi dan memastikan proses identifikasi serta verifikasi berjalan lancar dan akurat. Program PPTPKH ini merupakan solusi strategis untuk menyelesaikan konflik tenurial dan memberikan legalitas tanah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria,” ujar Singgih.

Verifikasi di Desa Bulakan difokuskan pada pengecekan batas kawasan, riwayat penguasaan tanah, serta validasi data subjek dan objek yang diajukan oleh masyarakat setempat.

Kepala Balai Desa Bulakan, Sigit Pujiono, menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. “Masyarakat Desa Bulakan sangat terbantu dengan kehadiran Tim Terpadu, terutama dari Perhutani dan Kementerian Perekonomian. Proses PPTPKH ini telah lama dinanti untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun,” ungkap Sigit.

Dukungan Perhutani KPH Pekalongan Timur dalam Program PPTPKH diharapkan dapat mempercepat terwujudnya legalitas dan reformasi agraria di Kabupaten Pemalang. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Perhutani dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan serta menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan. (Kom-PHT/Pkt/Ran)

Editor: Tri

Copyright © 2025