PROBOLINGGO, PERHUTANI (26/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) bertempat di Kantor Kejari Situbondo, Kamis (25/9).
Penandatanganan dilakukan oleh Administratur Perhutani KPH Probolinggo Akhmad Faizal dan Kepala Kejari Situbondo Nurvita Kusumawardani, serta diikuti Perhutani KPH Bondowoso dan Perhutani KPH Banyuwangi Utara karena sebagian wilayah kerjanya masuk dalam wilayah hukum Situbondo.
Akhmad Faizal menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Situbondo dalam membantu Perhutani mengatasi tantangan hukum di lapangan. “MoU ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum, khususnya di wilayah kerja KPH Probolinggo,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejari Situbondo, Nurvita Kusumawardani, menyambut baik kerja sama ini. “Kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan perlindungan hukum bagi Perhutani dalam pengelolaan hutan,” tegasnya. (Kom-PHT/Pbo/Tan)
Editor:Lra
Copyright©2025