PURWAKARTA, PERHUTANI (14/01/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta melaksanakan sosialisasi Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani serta Perdir Nomor 06 Tahun 2024 di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Campaka, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sadang, Jumat (09/01).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran Perhutani KPH Purwakarta yang diwakili Kepala Sub Seksi Hukum dan Kepatuhan, Martogi Panjaitan, didampingi Asper/KBKPH Sadang beserta jajaran BKPH Sadang. Turut hadir Kepala Desa Bungursari, perwakilan Kelompok Tani Hutan, serta calon mitra pemanfaatan kawasan hutan.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mitra terkait pemanfaatan kawasan hutan melalui skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Administratur KPH Purwakarta melalui Martogi Panjaitan menyampaikan bahwa sosialisasi Perdir kemitraan kehutanan merupakan bagian dari upaya Perhutani dalam memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan secara tertib, legal, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa skema kemitraan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja sama serta manfaat bagi masyarakat sekitar hutan.

Salah satu calon mitra, Tasab menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini pihaknya memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme kerja sama kemitraan kehutanan yang ditawarkan Perhutani dan berharap dapat segera berpartisipasi sesuai ketentuan yang berlaku.(Kom-PHT/PWK/MP)

Editor : MS

Copyright@2026