RANDUBLATUNG, PERHUTANI (03/11/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung menerima kunjungan koordinasi dari Kepala Desa Ngliron, bertempat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngliron, pada Minggu (02/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Administratur KPH Randublatung,Wakil Administratur Rastim, Kepala Seksi PPB Jadi Kurniawan, Kepala BKPH Ngliron Paryono, Kepala Desa Ngliron, serta perwakilan dari Media Investigasi Mabe  Hamam.

Dalam kesempatan itu, Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menyampaikan penjelasan kepada Kepala Desa Ngliron terkait maksud dan rencana pembangunan Koperasi Merah Putih yang berlokasi di dalam kawasan hutan petak 37D RPH Ngliron, BKPH Ngliron, KPH Randublatung.

Herry menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021. Menurutnya, langkah pertama yang harus ditempuh pemohon adalah mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan melalui Bupati Blora kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Setelah pengajuan dilakukan, Departemen Perencanaan akan melakukan pengecekan lokasi. Hasil kajian tersebut nantinya berupa rekomendasi yang disampaikan ke Kementerian melalui Kepala Divisi Regional sebagai bahan pertimbangan dalam proses persetujuan kegiatan penggunaan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan,” terang Herry.

Herry menambahkan bahwa proses perizinan akan berbeda apabila lokasi yang dimohon berada di atas tanah DK (tanah dalam kewenangan Perhutani). Dalam hal ini, izin penggunaan kawasan menjadi kewenangan Kementerian BUMN, dan prosesnya dapat dilakukan langsung melalui pihak Perhutani.

“Pada tingkat KPH, Perhutani diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti permohonan kerja sama, dengan ketentuan bahwa bangunan yang didirikan tidak bersifat permanen,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ngliron, Muntono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penjelasan yang diberikan oleh pihak Perhutani.

“Setelah mendapatkan penjelasan dari Bapak Administratur, kami akan menindaklanjuti rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih sesuai peraturan yang berlaku, dengan mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan melalui Bupati Blora. Kami berharap Bapak Bupati berkenan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan RI agar kegiatan ini dapat disetujui sesuai ketentuan,” ungkap Muntono.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Perhutani KPH Randublatung terus berupaya memperkuat komunikasi dan sinergi dengan pemerintah desa serta masyarakat sekitar hutan, guna mendukung pembangunan yang tetap berlandaskan pada prinsip kelestarian hutan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (Kom-PHT/Rdb/Jun)

Editor: Tri

Copyright © 2025