KUNINLMDHGAN, PERHUTANI (6/5) – Perum Perhutani Kuningan melakukan kerjasama pengamanan hutan dengan Lembaga Masyarakat desa Hutan (LMDH) Wanamukya Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan di Kantor Perhutani Kuningan.

Wanamulya adalah sebuah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 01/Ntrs/2007 tanggal 11 Januari 2007 yang diketuai oleh sdr . Nanang, LMDH tersebut berada di Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin dengan keluasan Hutan Pangkuan Desa (HPD) 1.443,89 Ha dan masuk perbatasan antara RPH Bantar Panjang dan RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan.

Wakil administratur Perhutani  Kuningan, Erwin Lukmandar menyatakan bahwa dalam menjaga keamanan hutan tidak menjadi tanggung jawab Perhutani saja tetapi semua pihak, semua LMDH wilayah kerja KPH Kuningan sudah menjalin kerjasama pengelolaan hutan dengan Perhutani KPH Kuningan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dan berakte notaris.

”Jaga hutan kita dari orang-orang tidak bertanggung jawab dalam penebangan liar, semua kita bangun kebersamaan, komitmen dalam pengaman hutan khususnya wilayah Bantarpanjang, “Pungkasnya menambahkan.
Acara tersebut dihadiri oleh LMDH Wanamulya, jajaran pejabat Desa, BPD, Karang Taruna, LSM BBC dan tokoh masyarakat wilayah Bantarpanjang,

Dalam kesempatan tersebut ketua LMDH Wanamulya, Nanang menyampaikan bahwa dalam kerjasama pengamanan kawasan hutan yang tujuanya untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya, untuk itu agar mendapat dukungan dari semua pihak.  “upaya perlindungan dan pengamanan hutan adalah bukan semata-mata tanggung jawab dan tugas pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab dan tugas seluruh warga masyarakat.” Ungkapnya (Kom-PHT/Kng/Dan).

Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015