RANDUBLATUNG, PERHUTANI (20/05/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Camat Randublatung di kantor Kecamatan Randublatung pada Senin (19/05).
Kegiatan ini dihadiri oleh Administratur KPH Randublatung dan Wakil Administratur KPH Randublatung Rastim, Camat Randublatung Buchori, dan Kepala Satpol PP Kecamatan Randublatung Sugiyanto.
Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menyampaikan apresiasi atas penerimaan yang hangat dari pihak kecamatan. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa tujuan kedatangan pihak Perhutani adalah untuk memperkuat sinergi, khususnya terkait dengan pemanfaatan aset dan pengelolaan kawasan hutan yang berada dalam pengawasan bersama pemerintah daerah.
“Dalam pelaksanaannya, tentu diperlukan dukungan dari Pak Bupati dan Pak Camat, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada para lurah dan masyarakat agar membantu anggota kami di lapangan,” jelasnya.
Herry menambahkan bahwa kawasan hutan merupakan aset negara yang tidak berpagar, sehingga segala bentuk pemanfaatannya harus memiliki izin dan dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Perhutani mendukung pemanfaatan lahan, namun tetap harus disertai dengan izin yang sah. Dalam PKS sudah diatur hak dan kewajiban para penggarap. Misalnya, penggarap wajib menjaga tegakan pohon dan tidak merusaknya. Saat ini, muncul modus baru di mana pohon jati diberi zat kimia seperti DMA agar mati perlahan seolah terkena petir,” ungkapnya.
Ia juga berharap pihak kecamatan dapat mengundang perwakilan Perhutani dalam setiap rapat Forkopimcam, agar isu-isu lapangan terkait kawasan hutan dapat didiskusikan bersama.
Camat Randublatung, Buchori, menyambut hangat kedatangan jajaran Perhutani dan menyampaikan terima kasih atas jalinan silaturahmi yang terbangun. Ia juga mengapresiasi rencana pemanfaatan bangunan eks SMP Rimba Teruna untuk sementara digunakan oleh siswa Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Terkait koordinasi dengan Kepala BKPH, memang beberapa sudah sempat hadir ke kantor kecamatan untuk berkoordinasi mengenai keamanan dan masyarakat sekitar hutan. Kelestarian hutan adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya Perhutani,” tuturnya.
Buchori juga menekankan pentingnya regulasi yang kuat dalam pengelolaan kawasan hutan agar masyarakat, khususnya para penggarap, memahami batasan mereka.
“Jika memang aturan mengharuskan ada sewa atau kerja sama, ya harus dilaksanakan. Harus dipahami bahwa kawasan hutan adalah milik negara dan penggarap pada dasarnya bekerja di atas lahan milik negara. Pemerintah harus mendukung dan mengawal proses ini. Bila semua unsur, seperti Forkopimda dan Forkopimcam, bersinergi, program ini akan berjalan baik dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” jelasnya. (Kom-PHT/Rdb/Jun)
Editor: Tri
Copyright © 2025