SUKABUMI, PERHUTANI (07/02/2022) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bersama PT. Generasi Muda Bersatu (GMB) terkait dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Penggunaan Kawasan Hutan di Kantor KPH Sukabumi, pada Senin (07/02).

Hadir dalam acara tersebut Administratur KPH Sukabubi yang diwakili Wakil Administratur Wilayah Barat Suwandi, Wakil Administratur Wilayah Timur Cecep Suryaman, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis M. Arif Purbiantoro, Kepala Sub Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan Uday Jubaedi, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Chendra Eka Permana dan Direktur PT. GMB Rusli Beramsah beserta jajaran.

Administratur KPH Sukabumi melalui Wakil Administratur Wilayah Timur Cecep Suryaman menjelaskan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Peremen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Bahwa siapapun itu baik investor, badan atau perorangan yang ingin memanfaatkan kawasan hutan terutama penggunaan kawasan hutan didorong dan bersinergi untuk melakukan permohonan perijinan ke Kementrian LHK. Perhutani hanya sebagai operator pada sektor kehutanan, sedangkan regulasinya menjadi kewenangan Kemen LHK,” ujarnya.

Sementara itu Direktur PT. GMB Rusli Beramsah mengucapkan terimakasih atas upaya dan kerjasama Perhutani selama ini yang sudah memfasilitasi dan mengarahkan serta bersedia bekerjasama.

“Apa yang menjadi persyaratan untuk proses perijinan akan siap dipenuhi sampai ijin dari Kemen LHK bisa tercapai,” katanya.

Selanjutnya acara ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara FGD Pertek Penggunaan Kawasan Hutan KPH Sukabumi.   (Kom-PHT/Skb/HN)

Editor : MZ

Copyright©2022