LAWU DS, PERHUTANI (07/02/2019) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds memberikan dana bagi hasil (sharing) produksi non kayu sebesar Rp 961 Juta kepada 102 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang diserahkan di Kantor Perhutani KPH Lawu Ds Madiun, Kamis (07/02).

LMDH yang menerima sharing yakni  sebanyak 57 lembaga di Kabupaten Ponorogo dengan total sebesar Rp 823.260.000,- atau (85%) dari total yang dibagikan, sedangkan Kabupaten Pacitan 6 Lembaga hanya menerima sekitar Rp.5.400.000,-.

Sementara itu 12 LMDH di Kabupaten Magetan hanya menerima Rp 15.998.000,- sebanyak 17 LMDH di Kabupaten Ngawi menerima Rp.97.538.000,- dan 10 LMDH di Kabupaten Madiun menerima Rp.19.000.000,-.

Administratur Perhutani KPH Lawu Ds Asep Dedi Mulyadi memberikan apresiasi kepada LMDH yang menerima sharing produksi non kayu yang berasal dari getah pinus ini, berkat kerjasamanya KPH Lawu Ds pada tahun 2016 lalu yang dapat mencapai target sadapan getahnya. Dana tersebut diberikan ke LMDH karena adanya sinergitas antara Perhutani dengan LMDH melalui pola kerjasama dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Ia berharap kedepan sinergitas yang sudah terjalin dengan baik ini dapat terus berlanjut dan dapat meningkatkan peran masing-masing dalam kerjasama PHBM ini.

Menurutnya keterlibatan LMDH dalam kegiatan pencapaian produksi getah pinus serta upaya menjaga kelestarian hutan pangkuannya sangat menentukan jumlah penerimaan dari bagi hasil yang didapatkan. Dedi menghimbau kepada LMDH yang menerima dana sharing ini untuk menggunakan uangnya sebaik-baiknya sehingga dapat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian anggotanya.

“Dengan diberikannya dana sharing produksi ini semoga dapat memotivasi LMDH untuk membantu pekerjaaan ini hingga mencapai target”, Pungkasnya. (Kom-PHT/LWU/Arifin)

Editor : Ywn

Copyright©2019