BANDUNG, PERHUTANI (25/08/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Pemerintah Desa mengadakan sosialisasi dan penentuan batas hukum Hutan Pangkuan Desa (HPD) yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, bertempat di Balai Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Senin (23/08).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banjaran Yayan Tardiana mewakili Administratur, Kepala Desa Mekar Jaya Didin Rusyad Nurdin, Kepala Desa Cinanggela Ruhiyat Alamsyah, Kepala Desa Babakan Eman, Ketua LMDH Sinar Roda Abdul Manan, Ketua LMDH Babakan Cece, dan Ketua LMDH Cinanggela Asep Burhan.

Adminsitratur KPH Bandung Selatan melalui Yayan Tardiana mengatakan bahwa pelaksanaan penentuan batas HPD secara partisifatif tersebut dilaksanakan guna menghindari permasalahan konflik sosial berkaitan dengan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani.

“Kegiatan ini harus dilakukan untuk menhindari terjadinya konflik di kemudian hari akibat tidak dibuat bersama-sama dengan LMDH dan Pemerintahan Desa yang berbatasan wilayah administatif dengan kawasan hutan, hal ini merupakan salah satu yang harus dilaksanakan dalam rangka Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL),” tuturnya.

Yayan juga menambahkan bahwa Berita Acara pembuatan batas HPD secara partisifatif akan dijadikan dasar untuk pembuatan perjanjian kerjasama antara Perum Perhutani KPH Bandung Selatan dalam hal ini Administratur KPH Bandung Selatan dengan Ketua LMDH Sinar Roda.

Sementara itu Didin Rusyad Nurdin mengatakan bahwa dengan adanya PKS HPD tersebut, potensi hutan yang telah dikerjasamakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Abdul Manan mewakili LMDH-LMDH lainnya mengucapkan terima kasih kepada Perhutani dan perangkat desa sehingga Hutan Pangkuan Desa (HPD) dapat terbentuk. (Kom-PHT/Bds/Yans)

Editor : Ywn

Copyright©2021